Ini Tanggapan Kemendagri Terkait Masalah NIK dan KK Saat Daftar CPNS

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan tanggapan soal masalah yang terjadi saat pendaftaran CPNS online terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, ada persoalan administratif sehingga pelamar CPNS tak bisa memasukan data mereka secara online pada sistem BKN. Kemendagri sendiri, telah melakukan antisipasi atas persoalan ini. 

Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 800/11139/DUKCAPIL per 15 September 2017 ditujukan kepada semua kepala daerah untuk ambil langkah penyelesaian kerangka sistem informasi adminduk melalui call center 1500537 dan WA/SMS 08118005373. 

"Bisa juga lewat email callcenter.dukcapil@gmail.com," ungkap Zudan saat jumpa pers di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (19/9). 

Zudan menambahkan, terkait masalah-masalah tersebut umumnya antara lain, pertama karena memasukan data KK yang lama atau kadaluarsa. Misal penduduk ini sudah pindah alamat, namun belum perbaharui KK mereka sehingga datanya tak terbaca. 

Kedua, masalah proses pindah penduduk yang dinilai tak sesuai prosedur. Misal saja, mereka tak mengajukan terlebih dahulu surat pindah sehingga NIK mereka ganda. Dimana, antara data di KK dan NIK tidak sinkron. Masyarakat harus mendatangi dinas dukcapil setempat terlebih dahulu. 

"Ketiga, NIK pendaftar belum ditemukan pada saat dilakukan akses data dari panselnas ke data center," tambah dia.S 

Selama proses pendaftaran CPNS, Zudan menyatakan, sistem data dukcapil mencatat NIK telah diakses sebanyak 3,7 juta kali. Angka tersebut merupakan jumlah pelamar CPNS. Namun, yang mengalami masalah hanya sekitar 5.644 orang, atau 0,1 persennya. 

"Artinya lebih banyak yang berhasil ketimbang mereka yang gagal," kata Zudan. 

Dari 5 ribuan tersebut, sebanyak 2 ribu lebih telah ditangani. Sisanya tinggal 3 ribuan orang yang sedang diproses NIK-nya sehingga mereka tak terkendala mendaftar pada sistem BKN. (p/ab)